FIQH WANITA :
Sebuah Renungan Untuk Wanita Shalihah
Calon Penghuni Surga
oleh :
Prof.
Dr. H. Muzakkir, MA
ûÓÍ_t6»ttPy#uäôs%$uZø9tRr&ö/ä3øn=tæ$U$t7Ï9ͺuqãöNä3Ï?ºuäöqy$W±Íur(â¨$t7Ï9ur3uqø)G9$#y7Ï9ºs×öyz4Ï9ºsô`ÏBÏM»t#uä«!$#óOßg¯=yès9tbrã©.¤tÇËÏÈûÓÍ_t6»ttPy#uäwãNà6¨Yt^ÏFøÿtß`»sÜø¤±9$#!$yJx.ylt÷zr&Nä3÷uqt/r&z`ÏiBÏp¨Zyfø9$#äíÍ\t$yJåk÷]tã$yJåky$t7Ï9$yJßgtÎãÏ9!$yJÍkÌEºuäöqy3¼çm¯RÎ)öNä31ttuqèd¼çmè=Î6s%urô`ÏBß]øymwöNåktX÷rts?3$¯RÎ)$uZù=yèy_tûüÏÜ»u¤±9$#uä!$uÏ9÷rr&tûïÏ%©#Ï9wtbqãZÏB÷sãÇËÐÈ
“Hai anak
Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu
dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang
demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah,
mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh
syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia
menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya
'auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu
tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan
syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.”
(QS.
al-A’raaf [7]: 26 – 27)
Di zaman sekarang ini pada dasarnya
semua wanita terutama yang sudah baligh mengetahui akan perintah menutup aurat,
tetapi belum memahami bagaimana cara menutup aurat yang benar sesuai syariat. Banyak
sekali masih kita jumpai kaum muslimah, baik remaja maupun dewasa mengenakan
pakaian muslimah dengan berbagai warna, corak dan model. Banyak sekali busana
muslimah yang nyatanya tidak muslimah, banyak wanita berpakaian tapi “telanjang”,
dan berbusana muslimah lebih mengedepankan modis daripada syariat. Disamping
itu, masih sering ditemukan wanita muslimah yang berpakaian menutup aurat namun
berhias ataupun bertingkah laku ala “jahiliyah”. Yang lebih menyedihkan lagi adalah
adanya sebagian kalangan muslimah yang masih ragu, menunda-nunda, bahkan
bersikap acuh tak acuh terhadap
pensyariatan Islam tentang pakaian muslimah ini.Ada juga yang berpendapat, “yang penting jilbabin hatinya dulu, ibadah
dan akhlaknya diperbaiki dulu, daripada berjilbab tapi ibadahnya belum bagus
dan akhlaknya tidak baik”.
Sadarilah wahai Saudari Muslimah, hukum
mengenakan pakaian muslimah sesuai syariat bukanlah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat), itu adalah
perintahAllah Swt. yang ditegaskan
dalam al-Quran dan al-Hadits, hukumnya adalah wajib bagi wanita muslim yang sudah baligh. Ingatlah Kalam
Allah Swt. yang tertuang dalam QS. al-A’raaf [7] ayat 36, yang artinya: “Dan
orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya,
mereka itu penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya.” Dan
Rasulullah Saw. pun dalam salah satu hadits menyatakan bahwa wanita yang tidak
menutup auratnya maka ia tidak dapat mencium bau surga. Jangankan
untuk masuk ke surga, mencium bau surga pun dirinya tidak diridhai Allah Swt. Na’uudzubillahimindzalik. Sungguh, hal
ini pastinya bukanlah menjaditujuan akhir kehidupan yang kita inginkan.
Sisa umur kita di kehidupan dunia ini
hanya Allah yang Maha Tahu. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda lagi, tidak
ada alasan “belum siap”, tidak ada alasan apapun yang dapat diterima untuk tidak
mengenakan busana muslimah yang syar’i. Selamatkan diri kita, anak keturunan kita,
keluarga kita, saudara seiman, khususnya kaum muslimah agar terhindar dari laknat
dan azab Allah Swt.Tutuplah aurat, kenakan busana muslimah syar’i-mu, jagalah
“perhiasan”-mu, ianya adalah kehormatan dan kemuliaan dirimu. Dirimu pasti akan
menjadi insan yang lebih taat dan berakhlak mulia seiring-sejalan dengan ketaatanmu
“berhijab” sesuai syariat.
Untuk itu, perlu difahami beberapa
kriteria yang baik dan benar dalam mengenakan pakaian sesuai dengan syariat
sebagaimana yang terdapat dalam tuntunan al-Quran dan al-Hadits.Tulisan ini
akan membahasnya. Disamping itu, juga dirangkum beberapa hal yang berkaitan
dengan adab-adab wanita muslimah dalam berinteraksi di kehidupan umumnya,
seperti berhias, adab ketika keluar rumah, shilaturrahim, menghadiri acara/undangan,
berolahraga, serta dampak buruk akibat penyalahgunaan pemanfataan media sosial
(medsos).
Semoga tulisan ringkas ini bermanfaat,
dan dapat mengantarkan kita pada derajat wanita-wanita shalihah yang indah
dihadapan Allah sekaligus dicemburui bidadari surga, serta menjadi sekelompok
wanita yang diridhai Allah Swt. menempati surga-Nya kelak.
·
“Aurat
adalah setiap aib dan cacat cela padasesuatu. Disebutjugaauratadalahsetiap yang
menyebabkanmalu, dan membawaaibbagipemiliknya bila iaterlihat.”[Lisan al-‘Arab juz 4/616, SyarahSunanIbnuMajahjuz
1/276].
·
Jumhur Ulama bersepakat, auratwanitaadalahseluruhtubuhnyakecualimukadankeduatelapaktangan.
Warnakulittubuhnyatidaklagitampakdariluar, tidaktransparan/tipis, tidakketat,
tidakmenggambarkanlekuk-lekuktubuh.
·
Syariat Islam telah
mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang
wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki
bukan mahramnya, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang
mensyaratkan adanya satru al-‘aurat
(menutup aurat).
·
Ancaman bagi yang tidak
menutup aurat adalah tidak dapat mencium bau surga, karena tidak amanah, tidak
tunduk kepada aturan Allah Swt.
Perintah, Hukum, danSyaratMenutupAuratBagiWanita
Menutup aurat
adalah kewajiban setiap muslim laki-laki dan perempuan. Untuk kaum wanita
(muslimah), Allah telah secara khusus mengatur perihal menutup aurat ini dalam
al-Quran surat an-Nuur ayat 31 dan al-Ahzab ayat 59 ditambah dengan
hadits-hadits Nabi Muhammad Saw.
1. “Wanita itu
aurat, maka apabila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.” [HR. At-Tirmidzi
no.1183, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no.273, dan
Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36].
2. “Wanita adalah sumber fitnah,
apabila dia menghadap disertai syaithan, apabila mundur membelakang disertai
syaithan (apalagi ketika dihadapan lelaki).” [HR. Ibnu Majah].
3. Janganlah
kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah (tabarruj).
(Tabarruj : penampilannya di depan umum
dapat memikat laki-laki tanpa rasa malu).
·
QS. al-Ahzab [33] ayat 33 :
tbös%urÎû£`ä3Ï?qãç/wurÆô_§y9s?yly9s?Ïp¨Î=Îg»yfø9$#4n<rW{$#(z`ôJÏ%r&urno4qn=¢Á9$#úüÏ?#uäurno4q2¨9$#z`÷èÏÛr&ur©!$#ÿ¼ã&s!qßuur4$yJ¯RÎ)ßÌãª!$#|=ÏdõãÏ9ãNà6Ztã}§ô_Íh9$#@÷dr&ÏMøt7ø9$#ö/ä.tÎdgsÜãur#ZÎgôÜs?ÇÌÌÈ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[1] dan
janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang
dahulu[2] dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.
Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul
bait[3] dan
membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
4.
Wanita wajibmengulurkan jilbab, menutup dadanya, dengan pakaian yang tidak
membentuk lekukan tubuh, menutup kepalanya dan boleh pakai perhiasan sekedarnya
(bukan riya/pamer).
·
QS. an-Nuur [24] ayat 31 :
@è%urÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9z`ôÒàÒøótô`ÏB£`ÏdÌ»|Áö/r&z`ôàxÿøtsur£`ßgy_rãèùwurúïÏö7ã£`ßgtFt^ÎwÎ)$tBtygsß$yg÷YÏB(tûøóÎôØuø9ur£`ÏdÌßJè¿24n?tã£`ÍkÍ5qãã_(wurúïÏö7ã£`ßgtFt^ÎwÎ) ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9÷rr& ÆÎgͬ!$t/#uä÷rr&Ïä!$t/#uä ÆÎgÏGs9qãèç/÷rr& ÆÎgͬ!$oYö/r&÷rr&Ïä!$oYö/r& ÆÎgÏGs9qãèç/÷rr&£`ÎgÏRºuq÷zÎ)÷rr&ûÓÍ_t/ ÆÎgÏRºuq÷zÎ)÷rr&ûÓÍ_t/£`ÎgÏ?ºuqyzr&÷rr&£`Îgͬ!$|¡ÎS÷rr&$tBôMs3n=tB£`ßgãZ»yJ÷r&Írr&úüÏèÎ7»F9$#ÎöxîÍ<'ré&Ïpt/öM}$#z`ÏBÉA%y`Ìh9$#Írr&È@øÿÏeÜ9$#úïÏ%©!$#óOs9(#rãygôàt4n?tãÏNºuöqtãÏä!$|¡ÏiY9$#(wurtûøóÎôØo£`ÎgÎ=ã_ör'Î/zNn=÷èãÏ9$tBtûüÏÿøä`ÏB£`ÎgÏFt^Î4(#þqç/qè?urn<Î)«!$#$·èÏHsdtmr&cqãZÏB÷sßJø9$#÷/ä3ª=yès9cqßsÎ=øÿè?ÇÌÊÈ
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.” (QS. [24]: 31).
·
QS. al-Ahzab
[33] ayat 59 :
$pkr'¯»tÓÉ<¨Z9$#@è%y7Å_ºurøX{y7Ï?$uZt/urÏä!$|¡ÎSurtûüÏZÏB÷sßJø9$#úüÏRôã£`Íkön=tã`ÏB£`ÎgÎ6Î6»n=y_4y7Ï9ºs#oT÷r&br&z`øùt÷èãxsùtûøïs÷sã3c%x.urª!$##Yqàÿxî$VJÏm§ÇÎÒÈ
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. [33]: 59).
5.
Wanita yang sudah haid wajib menutup seluruh tubuhnya,
termasuk rambut, kecuali muka dan telapak tangan. Menutup
aurat juga harus dilakukan hingga warna kulitnya tertutup. Seseorang tidak bisa
dikatakan melakukan “satru al-‘aurat”
(menutup aurat) jika auratnya sekedar ditutup dengan kain atau sesuatu yang
tipis hingga warna kulitnya masih tampak/kelihatan.
·
Dari ‘Aisyah r.a,
bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi Saw. dengan
berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah Saw. berpaling darinya dan berkata:
“Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haid)
tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil
menunjuk wajah dan telapak tangannya.” [HR. Muslim, HR. Abu Daud, dan Baihaqi].
Dari
hadits diatas menunjukkan dua hal,
yakni :
a) Kewajiban menutup
seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
b) Pakaian yang tipis/transparan
tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
6. Harta yang
paling berharga bagi wanita adalah kemuliaan dirinya, rasa malu, kehormatan dan
kesopanan (pakaian, tutur kata, tingkah laku).
7. Bahwasanya
Rasulullah Saw. bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ
مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan
penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka
menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain, dan
wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya
bergoyang-goyang seperti punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak
pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak
sekian dan sekian.”[HR. Bukhari dan Muslim].
Menutup
aurat bagi wanita muslimah yang sesuai syar’i (hukum Islam) adalah :
1.
Batas aurat muka dan telapak
tangan. [HR. Abu Daud].
2.
Menutupi dada dengan
khimar/kerudung. [QS. an-Nuur: 31].
3.
Longgar dan tidak
transparan/tipis. [HR. Muslim].
4.
Menutupi mata kaki. [HR.
an-Nasa’i].
5.
Memakai jilbab yang syar’i,
walaupun awalnya ribet, selanjutnya malah nyaman, dan Allah meridhainya/tidak
murka. [QS. al-Ahzab: 59].
B. BERHIAS
DAN “TABARRUJ”
1.Hikmah
Boleh Berhias Bagi Wanita
Dalam Islam, wanita diperbolehkan
berhias. Perkecualian kaum wanita dari hukum ini adalah untuk memenuhi
perasaan, sesuai dengan kecenderungan fithrah kewanitaannya yang suka dengan
keindahan dan kecantikan. Wanita boleh berhias, harus tetap indah, cantik dan
rapi sekaligus mendapat ridha Allah Swt. melalui ketaatannya terhadap
aturan-aturanNya, yakni dengan syarat tidak boleh berhias yang dapat menarik
kaum laki-laki dan membangkitkan syahwat, tidak boleh berhias
layaknya orang-orang jahiliyah (tabarruj).
Sabda Rasulullah Saw.: “Siapa saja perempuan yang memakai
wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka mencium baunya, maka
perempuan tersebut dianggap berzina; dan tiap-tiap mata ada zinanya.” [HR.
an-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah].
Firman Allah Swt. dalam QS. an-Nuur
[24] ayat 31: “...dan
janganlah perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan kakinya di tanah agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”
Firman Allah Swt. dalam
QS. al-Ahzab [33] ayat 33: “...dan
janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang
dahulu.” (yang
dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum
Nabi Muhammad Saw., dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah
kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam).
2. Tabarruj
Permasalahan hukum tabarruj adalah berbeda dengan hukum
menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung dan jilbab. Walaupun
seorang wanita telah berbusana muslimah dan menutup aurat, namun tidak menutup
kemungkinan ia masih melakukan tabarruj.
Pengertian “Tabarruj”
·
Menurut Imam
Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan: “al-tabarruj:
idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal”.Tabarruj
adalah seorang wanita yang menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk
menarik perhatian laki-laki yang bukan mahramnya.
·
Sedangkan
menurut al-Zujaj: Tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan semua hal
yang bisa merangsang syahwat laki-laki.
·
Menurut Qatadah: Tabarruj adalah seorang wanita yang cara berjalannya dibikin-bikin
dan menunjuk-nunjukkan.
Jenis Tabarruj
1).
Tabarruj
Khilqiyyah,
yaitu tabarruj fisik yang sifatnya melekat pada diri seseorang, yakni menampakkan perhiasan fisik pada
bagian-bagian tertentu yang tidak boleh ditampakkan seperti memperlihatkan rambut, kulit, kaki,
dan sebagainya.
2).
Tabarruj
Muktasabah,
yaitu tabarruj yang diupayakan (rekayasa) yakni menampakkan perhiasan
yang dibuat atau diciptakan/direkayasa manusia dalam rangka menghias dirinya
seperti mode pakaian, perhiasan (cincin, anting, kalung, gelang), ber-make-up;
termasuk juga didalamnya perbuatan yang merubah ciptaan Allah yang ditujukan
semata-mata untuk mempercantik diri agar tampil menarik di hadapan umum.
Hal-Hal Yang Termasuk“Tabarruj”
Tabarruj ada dan terjadi sejak
manusia ada dalam sejarah. Tabarruj merupakan gambaran dan hasil
budaya manusia yang masing-masing zaman memiliki
perkembangannya sendiri bahkan cenderung bergeser dari waktu ke waktu.
Islam menjelaskan tabarruj secara normatif dalam al-Quran
dan juga secara realita yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw. dan masa-masa
sebelumnya. Realita itulah yang diangkat dalam dalil-dalil al-hadits untuk
menjelaskan bagaimana praktek tabarruj yang dimaksud, meskipun tidak
menutup kemungkinan jenis tabarruj akan
berbeda dari masa ke masa atau mungkin ada hal-hal yang sama dan mirip.
Akan
tetapi dalil yang ada akan memberikan gambaran kepada umat perbuatan yang
tergolongkan tabarruj untuk dijadikan tolok ukur dan acuan walau zaman
terus berubah, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Memamerkan
aurat.
Saat ini ada
istilah yang berkembang,“jilboobs”, mengenakan
jilbab tapi tetap membentuk lekuk-lekuk tubuhnya seperti dada, pinggul, dan
lain-lain yang diharamkan Islam karena tidak sesuai dengan QS. al-Ahzab [33]
ayat 59 dan an-Nuur [24] ayat 31. Contohnya :
·
Pakai jilbab tapi bagian dada
terbuka atau ditonjolkan bentuknya.
·
Pakai jilbab tapi rambutnya tidak
tertutup semuanya.
·
Pakai jilbab tapi celana
panjangnya ketat.
·
Pakaiannya serba ketat dan
tipis/transparan sehingga masih terlihat lekuk tubuh dan warna kulitnya.
2.
Meliuk-liukkan
dan mengoyang-goyangkan tubuh merupakan bagian dari tabarruj meski tubuhnya
terbungkus dengan pakaian.Misalnya menari atau
berjalan berlenggok-lenggok
dengan tujuan mencari perhatian terutama dari lawan jenisnya.
3. Memakai wewangian secara berlebihan dan mencolok.
Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah
dengan memakai wangi-wangian termasuk dalam kategori tabarruj. Oleh
karena itu, seorang wanita mukminat dilarang keluar rumah atau berada diantara
laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.
Adapun sifat wewangian bagi wanita mukminat adalah tidak kentara
baunya dan mencolok warnanya. Ketentuan semacam ini didasarkan pada
sabda Rasulullah Saw.: “Ketahuilah, parfum pria adalah yang tercium baunya,
dan tidak terlihat warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak
warnanya dan tidak tercium baunya.” [HR. Ahmad dan Abu Daud].
4. Israf atau
berlebihan dalam berpakaian atau berdandan.
Berpakain
secara berlebihan misalnya menjulurkan/memanjangkan pakaian sampai menyapu
lantai atau mode pakaian yang dianggap berlebih menurut pertimbangan akal dan
nurani manusia atau melebihi ukuran biasa (tradisi setempat), dan berdandan
atau merias wajah secara berlebihan (menor).
5. Menyambung rambut.
Menyambung rambut dapat dilakukan
dengan cara memasang sanggul buatan atau memakai rambut
palsu atau cara lainnya dengan tujuan menarik perhatian juga termasuk tabarruj.
Dan Allah Swt. melaknat perbuatan tersebut.
·
Dari Abu Hurairah r.a., Nabi Saw. bersabda:“Allah telah melaknat
wanita yang memakai cemara (rambut palsu) dan wanita yang minta dipakaikan
cemara dan wanita yang mentato (mencacah) dan yang minta ditato.” [HR. Bukhari].
·
Seorang
perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah
rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi
sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi Saw., maka jawab Nabi Saw.: “Allah melaknat perempuan yang menyambung
rambut dan yang meminta disambung rambutnya.” [HR. Bukhari].
6. Tatto, menipiskan/mencabut rambut dahi (termasuk
bulu alis), menjarangkan atau meratakan gigi.
Membuat tatto, menipiskan/mencabut bulu dahi (termasuk bulu alis), dan menjarangkan atau meratakan
gigi yang semuanya bertujuan untuk mempercantik diri dan sekaligus menarik
perhatian yang lainnya terutama lawan jenis. Perbuatan-perbuatan tersebut
termasuk tabarruj yang juga mendapat laknat Allah Swt.
·
Nabi Saw. bersabda: ”Allah telah melaknat wanita yang minta ditato
dan wanita yang minta dicabut rambut dahinya dan yang menjarangkan giginya
supaya cantik, yang merubah ciptaan Allah.” [HR. Bukhari
dan Muslim].
C. Adab-Adab
KeluarRumah (Bepergian) BagiWanitaMuslimah
:
1. Mengenakan
pakaian menutup aurat sesuai syar’i.
2. Hindari
berhias, berdandan, dan memakai wangi-wangian secara berlebihan dan mencolok.
3. Ketika berjalan, janganlah menggesek-gesekkan atau menghentak-hentakkan
sandal/sepatudengan
sengaja.
4. Jangan berlenggak lenggok ketika berjalan sehingga mengundang pandangan/perhatian
lelaki.
5. Apabila berjalan
bersama saudaraataupun temansesama wanita sementara disana ada lelaki, makatahanlah untuk berbicara, bukan karena
suara wanita itu aurat namun karena kekhawatiran lelaki akan terfitnah ketika
mendengar suara wanita. Bila terpaksa berbicara dengan lelaki (yang bukan
mahram), berbicaralah dengan wajar tanpa mendayu-dayu dan melembut-lembutkan
suara. Demikianlah yang Allah Swt. perintahkan dalam firman-Nya, QS.
al-Ahzab [33] ayat 32 :
uä!$|¡ÏY»tÄcÓÉ<¨Z9$#¨ûäøó¡s97tnr'2z`ÏiBÏä!$|¡ÏiY9$#4ÈbÎ)¨ûäøøs)¨?$#xsùz`÷èÒørBÉAöqs)ø9$$Î/yìyJôÜusùÏ%©!$#Îû¾ÏmÎ7ù=s%ÖÚttBz`ù=è%urZwöqs%$]ùrã÷è¨BÇÌËÈ
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita
yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk[4]
dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya[5], dan
ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. [33]: 32).
6. Apabila seorang
wanita telah menikah, minta izinlah
kepada suami ketika keluar rumahmeskipunjika hendak keluar untuk shalat
di masjid.
7. Bila jarak
perjalanan yang ditempuh adalah jarak “safar”maka harus didampingi mahram.
8. Hindarilah dari berdesak-desakan dengan lelaki.
9. Berhiaslah dengan rasa malu.
10. Tundukkanlah pandangan mata, jangan melemparkannya ke kiri dan ke kanan
kecuali bila ada kebutuhan.
D. OlahragaMenurutSyariat Islam BagiWanita :
1.
Tidakbercampurbersamalelaki.
2.
Tetapmenutupauratsekalipunbersamakaumwanita (sepertisenammassal).
3.
Bagi wanita muslimah berolahraga di
rumah adalah lebih baik, untuk menjaga marwahnya dan fitnah di luar.
4.
Jenisolahragatidakbertentangandenganhukum Islam yang membawadosa,
seperti :
a) Tinju, angkatalatberat (merusakdiri).
b) Berenang di tempatumum (tontonanaurat).
c) Dansa, fitness dan
sejenisnya di tempat umum (bercampur/dilatih lelaki, pegangan tangan/pelukan
dengan yang bukan mahramnya termasuk maksiat/zina).
5.
Wanita muslimah yang tetap shalat
wajib, tahajud, dhuha, mengurus rumahnya adalah juga olahraga baginya.
6.
Boleh juga di rumah ada kolam renang,
alat-alat olahraga ringan untuk kebugarannya.
7.
Jadikanrumahsendirisebagaitempatolahraga, tempatshalat, baca Quran,
belajar, bermain, bersenda-gurau, makanbersamaanak-anak.
Itulahrumahkusurgabagiku.
E. HukumBersalamanBagiWanita/Pria Yang BukanMahramnya :
1.
HR. al-Baihaqi : “Menusuk kepala dengan jarum dari besi, itu
jauh lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya
(bukan mahramnya).”
2.
HR. Muslim : “Termasuk zina tangan adalah bersentuhan dengan tangan antara pria dan
wanita yang bukan mahramnya atau menciumnya.”
F. Hukum Wanita
Muslimah ke Undangan (Pesta Pernikahan/Walimatul ‘Ursy) :
1.
Datang dengan suami/mahramnya
(orangtua/kakak/adik/anak-anaknya), tidak seorang diri, karena bisa menjadi
fitnah.
2.
Tetap menjaga aurat, marwahnya
(sikap, akhlaknya). Tidak harus bersalaman dengan kaum lelaki yang bukan
mahramnya.
3.
Tidak menjadikan dirinya sumber
fitnah dan dosa bagi orang lain (tontonan aurat, dansa, menari-nari, poco-poco
dan sejenisnya).
4.
Tidak boleh makan/minum sambil
berdiri, makanan mubazir, terbuang sia-sia.
5.
Tidak juga berlama-lama, karena
banyak tamu lain yang akan datang.
6.
Tidak menjadikan pesta sebagai
ajang pamer harta, pamer diri, pamer kecantikan, dan pamer kemewahan diri, tapi
walimah itu sebagai ajang memberi doa selamat kepada kedua mempelai, supaya
mendapat keberkahan.
7.
Jangan bercampur perbuatan haram
dan maksiat, mabuk-mabuk, dansa pria dan wanita, seperti pesta yahudi.
[Sumber : al-Quran dan Hadits].
G. SyaratShilaturrahim
yang Diridhai
AllahSwt. :
1.
Pergi dengan izin dan ridha suami.
2.
Tidak meninggalkan kewajiban
utamanya dalam rumah.
3.
Perginya tetap menjaga marwah,
menutup aurat dan berhijab yang benar.
4.
Tidak melalaikan kewajiban
shalatnya.
5.
Ada kebaikan dan manfaat positif
yang didapat dan tidak ada perbuatan dosa didalamnya.
6.
Dalam shilaturrahim itu tidak ada
maksiat, seperti :
·
Cipika-cipiki, bersalaman pria
dan wanita yang bukan mahramnya.
·
Disediakannya makanan/minuman
haram (minuman keras/alkohol).
·
Musik, dansa, tarian yang
melalaikan dan bertentangan dengan adat dan agama.
·
Riya dengan berlebihan memamerkan
harta, perhiasan dan kekayaan.
·
Adanya perbuatan mubazir, yaitu
berlebih-lebihan dan sia-sia.
H. 10 (Sepuluh)
Akibat Buruk Facebook, BBM, danDunia Maya Sosialita :
1.
Menyia-nyiakan waktu tanpa manfaat
2.
Mudah terpengaruh dengan isu-isu
yang berkembang, padahal belum tentu benar
3.
Meninggalkan tugas dan kewajiban
yang lebih utama
4.
Membawa kecemburuan, KDRT, sampai
perceraian yang memalukan dan sadis.
5.
Menjadi suka mengurus hal orang
lain, tersebarnya gosip.
6.
Riya dan pamer, karena
keberadaannya suka diketahui orang banyak.
7.
Akibat pertemanan yang terus
bertambah, ada peluang kejahatan, penipuan, rayuan, bahkan menjurus kepada hal
yang negatif, juga gaya hidup konsumtif/belanja online.
8.
Gemar mengekspose diri, bangga
dengan diri, padahal itu dosa, hal ini bisa dimanfaatkan untuk kejahatan.
9.
Merusak kesehatan, seperti mata
yang terus fokus pada laptop atau HP, juga terpacunya emosional.
10.
Mendatangkan murka Allah karena
hati dan fikiran lalai dari mengingat Allah, lalai juga ibadah.
[Dari
berbagai sumber riset dunia].
~ Renungan ~
(QS.
al-A’raaf [7]: 36)
úïÏ%©!$#ur(#qç/¤x.$uZÏG»t$t«Î/(#rçy9õ3tFó$#ur!$pk÷]tãy7Í´¯»s9'ré&Ü=»ysô¹r&Í$¨Y9$#(öNèd$pkÏùtbrà$Î#»yzÇÌÏÈ
“Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami
dan
menyombongkan diri terhadapnya,
mereka itu
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
]]]]]]]
·
Ketika Rasulullah Saw. mi’raj,
beliau diantar oleh malaikat Jibril untuk melihat surga dan neraka. Allah Swt.
menampakkan kepada beliau gambaran apa yang akan terjadi kelak di surga dan
neraka.
A. Rasulullah Saw. bersabda:
“Aku melihat ke dalam surga, maka aku
melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir), dan aku
melihat ke dalam neraka, maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah
wanita.”[HR. Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain
keduanya].
B. Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Ketika mi’raj, kulihat azab-azab neraka
untuk wanita :
1) Digantung dengan rambutnya; tidak
berhijab.
2) Digantung dengan lidahnya;
menyakiti hati suami.
3) Digantung dengan buah dadanya;
menyusui anak orang lain tanpa izin suami.
4) Diikat kakinya; keluar rumah
tanpa izin suami.
5) Makan badannya sendiri; berhias
untuk dilihat laki-laki lain.
6) Memotong buah dadanya; suka pamer
dada.
7) Diikat kaki dan tangannya sampai
ke ubun-ubun, dan dibelit ular dan kalajengking; tidak shalat dan tidak mandi
junub.
8) Kepalanya seperti kepala babi dan
badannya seperti keledai; suka mengadu-domba dan dusta.
9) Bentuk seperti anjing; tukang
fitnah dan suka memarahi suami.
[1] Maksudnya: isteri-isteriRasul agar tetap di
rumahdankeluarrumahbilaadakeperluan yang dibenarkanolehsyara'.
perintahinijugameliputisegenapmukminat.
[2] Yang dimaksud Jahiliyah
yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad Saw.,
dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi
sesudah datangnya Islam.
[3] Ahlul bait di
sini, Yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah Saw.
[4] Yang dimaksud
dengan tunduk di sini ialah berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian
orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka.
[5] Yang dimaksud
dengan dalam hati mereka ada penyakit Ialah: orang yang mempunyai niat berbuat
serong dengan wanita, seperti melakukan zina.