Monday 20 February 2017

Fiqh Wanita



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-2rIMxCHUhfFqTUBNp8LnTK0nSuEh-hgYAQiGvRy9hGbmYHBp-fz5kurzq9yOnhS-pmUEHHiNkDi6OZvs54202rGds_mPGSmhIge5GoznDeQSo9imrd-y5lJBc7nhSma2MW7wDOqt9Hw/s1600/WANITA+SHALIHAH2.PNGFIQH WANITA :
Sebuah Renungan Untuk Wanita Shalihah
Calon Penghuni Surga

oleh :
Prof. Dr. H. Muzakkir, MA
 

ûÓÍ_t6»tƒtPyŠ#uäôs%$uZø9tRr&ö/ä3øn=tæ$U$t7Ï9ͺuqãƒöNä3Ï?ºuäöqy$W±Íur(â¨$t7Ï9ur3uqø)­G9$#y7Ï9ºsŒ×Žöyz4šÏ9ºsŒô`ÏBÏM»tƒ#uä«!$#óOßg¯=yès9tbr㍩.¤tƒÇËÏÈûÓÍ_t6»tƒtPyŠ#uäŸwãNà6¨Yt^ÏFøÿtƒß`»sÜø¤±9$#!$yJx.ylt÷zr&Nä3÷ƒuqt/r&z`ÏiBÏp¨Zyfø9$#äíÍ\tƒ$yJåk÷]tã$yJåky$t7Ï9$yJßgtƒÎŽãÏ9!$yJÍkÌEºuäöqy3¼çm¯RÎ)öNä31ttƒuqèd¼çmè=Î6s%urô`ÏBß]øymŸwöNåktX÷rts?3$¯RÎ)$uZù=yèy_tûüÏÜ»uŠ¤±9$#uä!$uÏ9÷rr&tûïÏ%©#Ï9ŸwtbqãZÏB÷sãƒÇËÐÈ
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah,
mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.”
(QS. al-A’raaf [7]: 26 – 27)

            Di zaman sekarang ini pada dasarnya semua wanita terutama yang sudah baligh mengetahui akan perintah menutup aurat, tetapi belum memahami bagaimana cara menutup aurat yang benar sesuai syariat. Banyak sekali masih kita jumpai kaum muslimah, baik remaja maupun dewasa mengenakan pakaian muslimah dengan berbagai warna, corak dan model. Banyak sekali busana muslimah yang nyatanya tidak muslimah, banyak wanita berpakaian tapi “telanjang”, dan berbusana muslimah lebih mengedepankan modis daripada syariat. Disamping itu, masih sering ditemukan wanita muslimah yang berpakaian menutup aurat namun berhias ataupun bertingkah laku ala “jahiliyah”. Yang lebih menyedihkan lagi adalah adanya sebagian kalangan muslimah yang masih ragu, menunda-nunda, bahkan bersikap acuh tak acuh terhadap pensyariatan Islam tentang pakaian muslimah ini.Ada juga yang berpendapat, “yang penting jilbabin hatinya dulu, ibadah dan akhlaknya diperbaiki dulu, daripada berjilbab tapi ibadahnya belum bagus dan akhlaknya tidak baik”.
Sadarilah wahai Saudari Muslimah, hukum mengenakan pakaian muslimah sesuai syariat bukanlah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat), itu adalah perintahAllah Swt. yang ditegaskan dalam al-Quran dan al-Hadits, hukumnya adalah wajib bagi wanita muslim yang sudah baligh. Ingatlah Kalam Allah Swt. yang tertuang dalam QS. al-A’raaf [7] ayat 36, yang artinya: “Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, mereka itu penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya.” Dan Rasulullah Saw. pun dalam salah satu hadits menyatakan bahwa wanita yang tidak menutup auratnya maka ia tidak dapat mencium bau surga. Jangankan untuk masuk ke surga, mencium bau surga pun dirinya tidak diridhai Allah Swt. Na’uudzubillahimindzalik. Sungguh, hal ini pastinya bukanlah menjaditujuan akhir kehidupan yang kita inginkan.
Sisa umur kita di kehidupan dunia ini hanya Allah yang Maha Tahu. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda lagi, tidak ada alasan “belum siap”, tidak ada alasan apapun yang dapat diterima untuk tidak mengenakan busana muslimah yang syar’i. Selamatkan diri kita, anak keturunan kita, keluarga kita, saudara seiman, khususnya kaum muslimah agar terhindar dari laknat dan azab Allah Swt.Tutuplah aurat, kenakan busana muslimah syar’i-mu, jagalah “perhiasan”-mu, ianya adalah kehormatan dan kemuliaan dirimu. Dirimu pasti akan menjadi insan yang lebih taat dan berakhlak mulia seiring-sejalan dengan ketaatanmu “berhijab” sesuai syariat.
Untuk itu, perlu difahami beberapa kriteria yang baik dan benar dalam mengenakan pakaian sesuai dengan syariat sebagaimana yang terdapat dalam tuntunan al-Quran dan al-Hadits.Tulisan ini akan membahasnya. Disamping itu, juga dirangkum beberapa hal yang berkaitan dengan adab-adab wanita muslimah dalam berinteraksi di kehidupan umumnya, seperti berhias, adab ketika keluar rumah, shilaturrahim, menghadiri acara/undangan, berolahraga, serta dampak buruk akibat penyalahgunaan pemanfataan media sosial (medsos).
Semoga tulisan ringkas ini bermanfaat, dan dapat mengantarkan kita pada derajat wanita-wanita shalihah yang indah dihadapan Allah sekaligus dicemburui bidadari surga, serta menjadi sekelompok wanita yang diridhai Allah Swt. menempati surga-Nya kelak.

A. PAKAIAN DAN AURAT WANITA
·         “Aurat adalah setiap aib dan cacat cela padasesuatu. Disebutjugaauratadalahsetiap yang menyebabkanmalu, dan membawaaibbagipemiliknya bila iaterlihat.”[Lisan al-‘Arab juz 4/616, SyarahSunanIbnuMajahjuz 1/276].
·         Jumhur Ulama bersepakat, auratwanitaadalahseluruhtubuhnyakecualimukadankeduatelapaktangan. Warnakulittubuhnyatidaklagitampakdariluar, tidaktransparan/tipis, tidakketat, tidakmenggambarkanlekuk-lekuktubuh.
·         Syariat Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki bukan mahramnya, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan adanya satru al-‘aurat (menutup aurat).
·         Ancaman bagi yang tidak menutup aurat adalah tidak dapat mencium bau surga, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan Allah Swt.

Perintah, Hukum, danSyaratMenutupAuratBagiWanita
            Menutup aurat adalah kewajiban setiap muslim laki-laki dan perempuan. Untuk kaum wanita (muslimah), Allah telah secara khusus mengatur perihal menutup aurat ini dalam al-Quran surat an-Nuur ayat 31 dan al-Ahzab ayat 59 ditambah dengan hadits-hadits Nabi Muhammad Saw.
1.      Wanita itu aurat, maka apabila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.” [HR. At-Tirmidzi no.1183, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no.273, dan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36].
2.      “Wanita adalah sumber fitnah, apabila dia menghadap disertai syaithan, apabila mundur membelakang disertai syaithan (apalagi ketika dihadapan lelaki).” [HR. Ibnu Majah].
3.      Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah (tabarruj).
(Tabarruj : penampilannya di depan umum dapat memikat laki-laki tanpa rasa malu).
·         QS. al-Ahzab [33] ayat 33 :
tbös%urÎû£`ä3Ï?qãç/ŸwuršÆô_§Žy9s?ylŽy9s?Ïp¨ŠÎ=Îg»yfø9$#4n<rW{$#(z`ôJÏ%r&urno4qn=¢Á9$#šúüÏ?#uäurno4qŸ2¨9$#z`÷èÏÛr&ur©!$#ÿ¼ã&s!qßuur4$yJ¯RÎ)߃̍リ!$#|=ÏdõãÏ9ãNà6Ztã}§ô_Íh9$#Ÿ@÷dr&ÏMøt7ø9$#ö/ä.tÎdgsÜãƒur#ZŽÎgôÜs?ÇÌÌÈ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[1] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu[2] dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait[3] dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
4.      Wanita wajibmengulurkan jilbab, menutup dadanya, dengan pakaian yang tidak membentuk lekukan tubuh, menutup kepalanya dan boleh pakai perhiasan sekedarnya (bukan riya/pamer).
·         QS. an-Nuur [24] ayat 31 :
@è%urÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9z`ôÒàÒøótƒô`ÏB£`Ïd̍»|Áö/r&z`ôàxÿøtsur£`ßgy_rãèùŸwuršúïÏö7ャ`ßgtFt^ƒÎžwÎ)$tBtygsß$yg÷YÏB(tûøóÎŽôØuø9ur£`Ïd̍ßJ胿24n?tã£`ÍkÍ5qãŠã_(ŸwuršúïÏö7ャ`ßgtFt^ƒÎžwÎ) ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9÷rr& ÆÎgͬ!$t/#uä÷rr&Ïä!$t/#uä ÆÎgÏGs9qãèç/÷rr& ÆÎgͬ!$oYö/r&÷rr&Ïä!$oYö/r& ÆÎgÏGs9qãèç/÷rr&£`ÎgÏRºuq÷zÎ)÷rr&ûÓÍ_t/ ÆÎgÏRºuq÷zÎ)÷rr&ûÓÍ_t/£`ÎgÏ?ºuqyzr&÷rr&£`Îgͬ!$|¡ÎS÷rr&$tBôMs3n=tB£`ßgãZ»yJ÷ƒr&Írr&šúüÏèÎ7»­F9$#ÎŽöxîÍ<'ré&Ïpt/öM}$#z`ÏBÉA%y`Ìh9$#Írr&È@øÿÏeÜ9$#šúïÏ%©!$#óOs9(#rãygôàtƒ4n?tãÏNºuöqtãÏä!$|¡ÏiY9$#(ŸwurtûøóÎŽôØo£`ÎgÎ=ã_ör'Î/zNn=÷èãÏ9$tBtûüÏÿøƒä`ÏB£`ÎgÏFt^ƒÎ4(#þqç/qè?urn<Î)«!$#$·èŠÏHsdtmƒr&šcqãZÏB÷sßJø9$#÷/ä3ª=yès9šcqßsÎ=øÿè?ÇÌÊÈ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. [24]: 31).

·         QS. al-Ahzab [33] ayat 59 :
$pkšr'¯»tƒÓÉ<¨Z9$#@è%y7Å_ºurøX{y7Ï?$uZt/urÏä!$|¡ÎSurtûüÏZÏB÷sßJø9$#šúüÏRôャ`ÍköŽn=tã`ÏB£`ÎgÎ6Î6»n=y_4y7Ï9ºsŒ#oT÷Šr&br&z`øùt÷èミxsùtûøïsŒ÷sãƒ3šc%x.urª!$##Yqàÿxî$VJŠÏm§ÇÎÒÈ
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. [33]: 59).

5.      Wanita yang sudah haid wajib menutup seluruh tubuhnya, termasuk rambut, kecuali muka dan telapak tangan. Menutup aurat juga harus dilakukan hingga warna kulitnya tertutup. Seseorang tidak bisa dikatakan melakukan “satru al-‘aurat” (menutup aurat) jika auratnya sekedar ditutup dengan kain atau sesuatu yang tipis hingga warna kulitnya masih tampak/kelihatan.
·         Dari ‘Aisyah r.a, bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi Saw. dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah Saw. berpaling darinya dan berkata: “Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haid) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk wajah dan telapak tangannya.” [HR. Muslim, HR. Abu Daud, dan Baihaqi].
Dari hadits diatas menunjukkan dua hal, yakni :
a)     Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
b)     Pakaian yang tipis/transparan tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
6.      Harta yang paling berharga bagi wanita adalah kemuliaan dirinya, rasa malu, kehormatan dan kesopanan (pakaian, tutur kata, tingkah laku).
7.      Bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain, dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang seperti punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.”[HR. Bukhari dan Muslim].

Menutup aurat bagi wanita muslimah yang sesuai syar’i (hukum Islam) adalah :
1.      Batas aurat muka dan telapak tangan. [HR. Abu Daud].
2.      Menutupi dada dengan khimar/kerudung. [QS. an-Nuur: 31].
3.      Longgar dan tidak transparan/tipis. [HR. Muslim].
4.      Menutupi mata kaki. [HR. an-Nasa’i].
5.      Memakai jilbab yang syar’i, walaupun awalnya ribet, selanjutnya malah nyaman, dan Allah meridhainya/tidak murka. [QS. al-Ahzab: 59].


Hijab-Syari,-Pelindung-Perhiasan-Dunia
 












B. BERHIAS DAN “TABARRUJ”
1.Hikmah Boleh Berhias Bagi Wanita
Dalam Islam, wanita diperbolehkan berhias. Perkecualian kaum wanita dari hukum ini adalah untuk memenuhi perasaan, sesuai dengan kecenderungan fithrah kewanitaannya yang suka dengan keindahan dan kecantikan. Wanita boleh berhias, harus tetap indah, cantik dan rapi sekaligus mendapat ridha Allah Swt. melalui ketaatannya terhadap aturan-aturanNya, yakni dengan syarat tidak boleh berhias yang dapat menarik kaum laki-laki dan membangkitkan syahwat, tidak boleh berhias layaknya orang-orang jahiliyah (tabarruj).
Sabda Rasulullah Saw.: “Siapa saja perempuan yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka mencium baunya, maka perempuan tersebut dianggap berzina; dan tiap-tiap mata ada zinanya.” [HR. an-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah].
Firman Allah Swt. dalam QS. an-Nuur [24] ayat 31: “...dan janganlah perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan kakinya di tanah agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”
Firman Allah Swt. dalam QS. al-Ahzab [33] ayat 33: “...dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad Saw., dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam).
2. Tabarruj
Permasalahan hukum tabarruj adalah berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung dan jilbab.  Walaupun seorang wanita telah berbusana muslimah dan menutup aurat, na­mun tidak menutup kemungkinan ia masih melakukan tabarruj.
Pengertian “Tabarruj”
·         Menurut Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan: al-tabarruj:  idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal”.Tabarruj adalah seorang wanita yang menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menarik perhatian laki-laki yang bukan mahramnya.
·         Sedangkan menurut al-Zujaj: Tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan semua hal yang bisa merangsang syahwat laki-laki.
·         Menurut Qatadah: Tabarruj adalah seorang wanita yang cara berjalannya dibikin-bikin dan menunjuk-nunjukkan.
Jenis  Tabarruj
1).   Tabarruj Khilqiyyah, yaitu tabarruj fisik yang sifatnya melekat pada diri seseorang,  yakni menampakkan perhiasan fisik pada bagian-bagian tertentu yang tidak boleh ditampakkan  seperti memperlihatkan rambut, kulit, kaki, dan sebagainya.
2).   Tabarruj Muktasabah, yaitu tabarruj yang diupayakan (rekayasa) yakni menampakkan perhiasan yang dibuat atau diciptakan/direkayasa manusia dalam rangka menghias dirinya seperti mode pakaian, perhiasan (cincin, anting, kalung, gelang), ber-make-up; termasuk juga didalamnya perbuatan yang merubah ciptaan Allah yang ditujukan semata-mata untuk mempercantik diri agar tampil menarik di hadapan umum.
Hal-Hal Yang TermasukTabarruj”
            Tabarruj ada dan terjadi sejak  manusia ada dalam sejarah. Tabarruj merupakan gambaran dan hasil budaya manusia yang masing-masing zaman memiliki perkembangannya sendiri bahkan cenderung bergeser dari waktu ke waktu.
Islam menjelaskan tabarruj secara normatif dalam al-Quran dan juga secara realita yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw. dan masa-masa sebelumnya. Realita itulah yang diangkat dalam dalil-dalil al-hadits untuk menjelaskan bagaimana praktek tabarruj yang dimaksud, meskipun tidak menutup kemungkinan jenis tabarruj akan berbeda dari masa ke masa atau mungkin ada hal-hal yang sama dan mirip.
            Akan tetapi dalil yang ada akan memberikan gambaran kepada umat perbuatan yang tergolongkan tabarruj untuk dijadikan tolok ukur dan acuan walau zaman terus berubah, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Memamerkan aurat.
Saat ini ada istilah yang berkembang,“jilboobs”, mengenakan jilbab tapi tetap membentuk lekuk-lekuk tubuhnya seperti dada, pinggul, dan lain-lain yang diharamkan Islam karena tidak sesuai dengan QS. al-Ahzab [33] ayat 59 dan an-Nuur [24] ayat 31. Contohnya :
·         Pakai jilbab tapi bagian dada terbuka atau ditonjolkan bentuknya.
·         Pakai jilbab tapi rambutnya tidak tertutup semuanya.
·         Pakai jilbab tapi celana panjangnya ketat.
·         Pakaiannya serba ketat dan tipis/transparan sehingga masih terlihat lekuk tubuh dan warna kulitnya.
2.      Meliuk-liukkan dan mengoyang-goyangkan tubuh merupakan bagian dari tabarruj meski tubuhnya terbungkus dengan pakaian.Misalnya menari atau  berjalan berlenggok-lenggok  dengan tujuan mencari perhatian terutama dari lawan jenisnya.
3.      Memakai wewangian secara berlebihan dan mencolok.
Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian termasuk dalam kategori tabarruj. Oleh ka­rena itu, seorang wanita mukminat dilarang keluar rumah atau berada diantara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.
Adapun sifat wewangian bagi wanita mukminat adalah tidak kentara baunya dan mencolok warnanya.   Ketentuan semacam ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw.: “Ketahuilah, parfum pria adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya.  Sedangkan parfum wanita ada­lah yang tampak warnanya dan tidak tercium baunya.” [HR. Ahmad dan Abu Daud].
4.      Israf  atau berlebihan dalam berpakaian atau berdandan.
Berpakain secara berlebihan misalnya menjulurkan/memanjangkan pakaian sampai menyapu lantai atau mode pakaian yang dianggap berlebih menurut pertimbangan akal dan nurani manusia atau melebihi ukuran biasa (tradisi setempat), dan berdandan atau merias wajah secara berlebihan (menor).
5.      Menyambung rambut.
Menyambung rambut dapat dilakukan dengan cara memasang sanggul buatan atau memakai rambut palsu atau cara lainnya dengan tujuan menarik perhatian juga termasuk tabarruj. Dan Allah Swt. melaknat perbuatan tersebut.
·         Dari Abu Hurairah r.a., Nabi Saw. bersabda:“Allah telah melaknat wanita yang memakai cemara (rambut palsu) dan wanita yang minta dipakaikan cemara dan wanita yang mentato (mencacah) dan yang minta ditato.” [HR. Bukhari].
·         Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi Saw., maka jawab Nabi Saw.: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya.” [HR. Bukhari].
6.      Tatto, menipiskan/mencabut rambut dahi (termasuk bulu alis), menjarangkan atau meratakan gigi.
Membuat tatto, menipiskan/mencabut bulu dahi (termasuk  bulu alis), dan menjarangkan atau meratakan gigi yang semuanya bertujuan untuk mempercantik diri dan sekaligus menarik perhatian yang lainnya terutama lawan jenis. Perbuatan-perbuatan tersebut termasuk tabarruj yang juga mendapat laknat Allah Swt.
·         Nabi Saw. bersabda: ”Allah telah melaknat wanita yang minta ditato dan wanita yang minta dicabut rambut dahinya dan yang menjarangkan giginya supaya cantik, yang merubah ciptaan Allah.” [HR. Bukhari dan Muslim].

C. Adab-Adab KeluarRumah (Bepergian) BagiWanitaMuslimah :
1.      Mengenakan pakaian menutup aurat sesuai syar’i.
2.      Hindari berhias, berdandan, dan memakai wangi-wangian secara berlebihan dan mencolok.
3.      Ketika berjalan, janganlah menggesek-gesekkan atau menghentak-hentakkan sandal/sepatudengan sengaja.
4.      Jangan berlenggak lenggok ketika berjalan sehingga mengundang pandangan/perhatian lelaki.
5.      Apabila berjalan bersama saudaraataupun temansesama wanita sementara disana ada lelaki, makatahanlah untuk berbicara, bukan karena suara wanita itu aurat namun karena kekhawatiran lelaki akan terfitnah ketika mendengar suara wanita. Bila terpaksa berbicara dengan lelaki (yang bukan mahram), berbicaralah dengan wajar tanpa mendayu-dayu dan melembut-lembutkan suara. Demikianlah yang Allah Swt. perintahkan dalam firman-Nya, QS. al-Ahzab [33] ayat 32 :
uä!$|¡ÏY»tƒÄcÓÉ<¨Z9$#¨ûäøó¡s97tnr'Ÿ2z`ÏiBÏä!$|¡ÏiY9$#4ÈbÎ)¨ûäøøs)¨?$#Ÿxsùz`÷èŸÒøƒrBÉAöqs)ø9$$Î/yìyJôÜuŠsùÏ%©!$#Îû¾ÏmÎ7ù=s%ÖÚttBz`ù=è%urZwöqs%$]ùrã÷è¨BÇÌËÈ
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk[4] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya[5], dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. [33]: 32).
6.      Apabila seorang wanita telah menikah, minta izinlah kepada suami ketika keluar rumahmeskipunjika hendak keluar untuk shalat di masjid.
7.      Bila jarak perjalanan yang ditempuh adalah jarak “safar”maka harus didampingi mahram.
8.      Hindarilah dari berdesak-desakan dengan lelaki.
9.      Berhiaslah dengan rasa malu.
10.  Tundukkanlah pandangan mata, jangan melemparkannya ke kiri dan ke kanan kecuali bila ada kebutuhan.

D. OlahragaMenurutSyariat Islam BagiWanita :
1.      Tidakbercampurbersamalelaki.
2.      Tetapmenutupauratsekalipunbersamakaumwanita (sepertisenammassal).
3.      Bagi wanita muslimah berolahraga di rumah adalah lebih baik, untuk menjaga marwahnya dan fitnah di luar.
4.      Jenisolahragatidakbertentangandenganhukum Islam yang membawadosa, seperti :
a)     Tinju, angkatalatberat (merusakdiri).
b)     Berenang di tempatumum (tontonanaurat).
c)      Dansa, fitness dan sejenisnya di tempat umum (bercampur/dilatih lelaki, pegangan tangan/pelukan dengan yang bukan mahramnya termasuk maksiat/zina).
5.      Wanita muslimah yang tetap shalat wajib, tahajud, dhuha, mengurus rumahnya adalah juga olahraga baginya.
6.      Boleh juga di rumah ada kolam renang, alat-alat olahraga ringan untuk kebugarannya.
7.      Jadikanrumahsendirisebagaitempatolahraga, tempatshalat, baca Quran, belajar, bermain, bersenda-gurau, makanbersamaanak-anak. Itulahrumahkusurgabagiku.

E. HukumBersalamanBagiWanita/Pria Yang BukanMahramnya :
1.      HR. al-Baihaqi : “Menusuk kepala dengan jarum dari besi, itu jauh lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahramnya).”
2.      HR. Muslim : “Termasuk zina tangan adalah bersentuhan dengan tangan antara pria dan wanita yang bukan mahramnya atau menciumnya.”

F. Hukum Wanita Muslimah ke Undangan (Pesta Pernikahan/Walimatul ‘Ursy) :
1.      Datang dengan suami/mahramnya (orangtua/kakak/adik/anak-anaknya), tidak seorang diri, karena bisa menjadi fitnah.
2.      Tetap menjaga aurat, marwahnya (sikap, akhlaknya). Tidak harus bersalaman dengan kaum lelaki yang bukan mahramnya.
3.      Tidak menjadikan dirinya sumber fitnah dan dosa bagi orang lain (tontonan aurat, dansa, menari-nari, poco-poco dan sejenisnya).
4.      Tidak boleh makan/minum sambil berdiri, makanan mubazir, terbuang sia-sia.
5.      Tidak juga berlama-lama, karena banyak tamu lain yang akan datang.
6.      Tidak menjadikan pesta sebagai ajang pamer harta, pamer diri, pamer kecantikan, dan pamer kemewahan diri, tapi walimah itu sebagai ajang memberi doa selamat kepada kedua mempelai, supaya mendapat keberkahan.
7.      Jangan bercampur perbuatan haram dan maksiat, mabuk-mabuk, dansa pria dan wanita, seperti pesta yahudi.
[Sumber : al-Quran dan Hadits].

G. SyaratShilaturrahim yang Diridhai AllahSwt. :
1.      Pergi dengan izin dan ridha suami.
2.      Tidak meninggalkan kewajiban utamanya dalam rumah.
3.      Perginya tetap menjaga marwah, menutup aurat dan berhijab yang benar.
4.      Tidak melalaikan kewajiban shalatnya.
5.      Ada kebaikan dan manfaat positif yang didapat dan tidak ada perbuatan dosa didalamnya.
6.      Dalam shilaturrahim itu tidak ada maksiat, seperti :
·         Cipika-cipiki, bersalaman pria dan wanita yang bukan mahramnya.
·         Disediakannya makanan/minuman haram (minuman keras/alkohol).
·         Musik, dansa, tarian yang melalaikan dan bertentangan dengan adat dan agama.
·         Riya dengan berlebihan memamerkan harta, perhiasan dan kekayaan.
·         Adanya perbuatan mubazir, yaitu berlebih-lebihan dan sia-sia.

H. 10 (Sepuluh) Akibat Buruk Facebook, BBM, danDunia Maya Sosialita :
1.      Menyia-nyiakan waktu tanpa manfaat
2.      Mudah terpengaruh dengan isu-isu yang berkembang, padahal belum tentu benar
3.      Meninggalkan tugas dan kewajiban yang lebih utama
4.      Membawa kecemburuan, KDRT, sampai perceraian yang memalukan dan sadis.
5.      Menjadi suka mengurus hal orang lain, tersebarnya gosip.
6.      Riya dan pamer, karena keberadaannya suka diketahui orang banyak.
7.      Akibat pertemanan yang terus bertambah, ada peluang kejahatan, penipuan, rayuan, bahkan menjurus kepada hal yang negatif, juga gaya hidup konsumtif/belanja online.
8.      Gemar mengekspose diri, bangga dengan diri, padahal itu dosa, hal ini bisa dimanfaatkan untuk kejahatan.
9.      Merusak kesehatan, seperti mata yang terus fokus pada laptop atau HP, juga terpacunya emosional.
10.  Mendatangkan murka Allah karena hati dan fikiran lalai dari mengingat Allah, lalai juga ibadah.
[Dari berbagai sumber riset dunia].


~ Renungan ~
(QS. al-A’raaf [7]: 36)
šúïÏ%©!$#ur(#qç/¤x.$uZÏG»tƒ$t«Î/(#rçŽy9õ3tFó$#ur!$pk÷]tãy7Í´¯»s9'ré&Ü=»ysô¹r&Í$¨Y9$#(öNèd$pkŽÏùtbrà$Î#»yzÇÌÏÈ
“Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami
dan menyombongkan diri terhadapnya,
mereka itu penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

]]]]]]]

·         Ketika Rasulullah Saw. mi’raj, beliau diantar oleh malaikat Jibril untuk melihat surga dan neraka. Allah Swt. menampakkan kepada beliau gambaran apa yang akan terjadi kelak di surga dan neraka.
A. Rasulullah Saw. bersabda: “Aku melihat ke dalam surga, maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir), dan aku melihat ke dalam neraka, maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah wanita.”[HR. Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya].
B.  Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Ketika mi’raj, kulihat azab-azab neraka untuk wanita :
1)       Digantung dengan rambutnya; tidak berhijab.
2)       Digantung dengan lidahnya; menyakiti hati suami.
3)       Digantung dengan buah dadanya; menyusui anak orang lain tanpa izin suami.
4)       Diikat kakinya; keluar rumah tanpa izin suami.
5)       Makan badannya sendiri; berhias untuk dilihat laki-laki lain.
6)       Memotong buah dadanya; suka pamer dada.
7)       Diikat kaki dan tangannya sampai ke ubun-ubun, dan dibelit ular dan kalajengking; tidak shalat dan tidak mandi junub.
8)       Kepalanya seperti kepala babi dan badannya seperti keledai; suka mengadu-domba dan dusta.
9)       Bentuk seperti anjing; tukang fitnah dan suka memarahi suami.
10)  Api masuk dari mulut dan keluar dari dubur; dengki dan tidak taat pada suami.”[HR. al-Baihaqi].


[1]  Maksudnya: isteri-isteriRasul agar tetap di rumahdankeluarrumahbilaadakeperluan yang dibenarkanolehsyara'. perintahinijugameliputisegenapmukminat.
[2]  Yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad Saw., dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.
[3]  Ahlul bait di sini, Yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah Saw.
[4]  Yang dimaksud dengan tunduk di sini ialah berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka.
[5]  Yang dimaksud dengan dalam hati mereka ada penyakit Ialah: orang yang mempunyai niat berbuat serong dengan wanita, seperti melakukan zina.